Masuk Tahapan Kampanye, Kapolres Luwu Utara Tegaska Sentra Gakkumdu Tak Boleh Tebang Pilih

    Masuk Tahapan Kampanye, Kapolres Luwu Utara Tegaska Sentra Gakkumdu Tak Boleh Tebang Pilih
    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri (tengah)

    MAKASSAR - Memasuki tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 yang mulai berlangsung pada selasa 28 november 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri tegaskan Sentra Gakkumdu tidak akan tebang pilih dalam penanganan tindak pidana pemilu. Hal itu, disampaikan usai mengikuti Rakornas Sentra Gakkumdu yang turut dihadiri Kapolri dan Panglima TNI di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (27/12/2023). 

    Tak hanya itu, didampingi komisioner Bawaslu Luwu Utara dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Masamba, AKBP Galih juga kembali mengingatkan seluruh pihak termasuk masyarakat untuk turut serta mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. 

    "Gakkumdu dibentuk  bersama Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Jadi. Tidak ada Tebang pilih dalam penanganan pelanggaran termasuk anggota polri yang terbukti melanggar karna netralitas TNI-Polri dalam Pemilu sudah menjadi harga mati. Saya ingatkan juga bahwa kerjasama semua pihak dalam mengawasi pemilu 2035 menjadi kunci suksesnya pesta demokrasi." Ungkapnya. 

    Rakornas bertajuk Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat juga dirangkaikan dengan deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo disaksikan seluruh Kapolres Se-indonesia yang hadir. 


    Diketahui, Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang. 

    Dibentuk berdasarkan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1, Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga
    tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. (*)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    UPT Pariwisata, Disdikbud, BPKPD, dan Pemdes...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024, Tular Nalar...

    Berita terkait