Diringkus Bawa Sabu ke Luwu Utara, Pria Asal Sidrap Terancam Pidana Seumur Hidup Denda 2,3 Miliar

    Diringkus Bawa Sabu ke Luwu Utara, Pria Asal Sidrap Terancam Pidana Seumur Hidup Denda 2,3 Miliar
    Foto Pelaku (duduk)

    LUWU UTARA – Satuan Narkoba Polres
    (Satresnarkoba) Luwu Utara  meringkus AS, pria 27 tahun asal Kabupaten Sidrap. Rabu (15/11/2023) pagi.

    Dari tas pelaku, ditemukan dua sachet bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 30, 92 gram atau senilai 36 juta rupiah.

    Kasatresnarkoba, IPTU Jayadi menjelaskan jika penangkapan berawal informasi warga kemudian Kapolres AKBP Galih Indragiri memberi perintah agar segera lakukan tindakan.

    “Pelaku sementara melakukan perjalanan ke arah Luwu Utara dengan menggunakan mobil pick up, ” ujar IPTU Jayadi yang memimpin penangkapan tersebut.

    Kemudian, lanjut Jayadi, pihaknya menghentikan kendaraan pelaku di desa Radda, Kecamatan Baebunta saat melintas di jalan trans Sulawesi.

    Saat penggeledahan, turut diamankan handphone pelaku, pipet plastik, dan 1 pack sachet bening kosong.

    Pelaku dikenakan 3 pasal berlapis,
    Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
    maksimal seumur hidup dan total denda 2, 3 miliar rupiah.

    “Pelaku AS dan barang buktinya telah kami amankan dipolres Luwu Utara untuk dilakukan proses selanjutnya, ” kunci IPTU Jayadi.

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Iqbal Suhaeb Pantau Pelayanan Dinas Dukcapil...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024, Tular Nalar...

    Berita terkait